aasdwq

Yuk Simak, Apa Bedanya KPR Syariah dan KPR Konvensional?

aasdwq

Dalam membeli rumah, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi pilihan masyarakat sebagai salah satu jenis cicilan yang dapat memberikan kemudahan dalam pembelian rumah yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Terdapat dua jenis KPR secara umum, yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah. Perlu diketahui dalam perbedaan besaran bunga, lama tenor,skema jual-beli,dan lain-lain pada KPR Konvesional dan KPR Syariah. Sangat penting sebelum kamu memilih jenis KPR agar kamu dapat menyesuaikan dengan kemampuan finansial.

Apa Itu KPR

Kredit Kepemilikan Rumah atau yang dikenal dengan singkatan (KPR) adalah salah satu jenis produk kredit dari bank yang menawarkan pinjaman kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan pembelian rumah atau membangun rumah. Layanan KPR telah berkembang menjadi pembiayaan perumahan. Prinsip pada KPR yaitu bank selaku pemberi pinjaman kepada nasabah, membiayai terlebih dahulu biaya pembelian rumah kemudian nasabah selanjutnya akan menyicil pinjaman kepada bank dengan besaran suku bunga berdasarkan kebijakan pihak bank masing-masing. Pada saat mengajukan KPR ke pihak bank, sertifikat tanah dan bangunan akan dijadikan sebagai jaminan.

APA ITU KPR SYARIAH

KPR Syariah memiliki sedikit perbedaan dengan KPR Konvensional pada sistem balas jasanya. KPR Syariah adalah bagi hasil antara nasabah dengan pihak bank selaku pemberi pinjaman, dimana KPR Syariah menganut pada prinsip syariat islam yaitu bebas riba. Sementara itu, pada KPR Konvesional berupa suku bunga. Pada KPR Syariah dan KPR Konvensional memiliki pembiayaan rumah yang terdiri dari tenor pendek,tenor menengah dan tenor panjang. Namun, pada umumnya, KPR Syariah memiliki Batasan maksimal yaitu sampai dengan 20 tahun. Berbeda dengan KPR Konvensional bisa diatas 20 tahun.

PERBEDAAN KPR SYARIAH DAN KPR KONVENSIONAL

  1. Akad Jual Beli KPR

Perbedaan bank KPR Syariah dan KPR Konvensional adalah pada akad jual beli. Akad jual beli pada KPR Konvesional yaitu kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank dalam menyetujui pinjaman kredit dan ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya. Sementara itu, KPR Syariah pada akad jual beli dengan menggunakan kesepakatan jual beli dengan nasabah. Dimana, pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah kemudian dengan kesepakatan tersebut maka pihak bank akan menjual Kembali kepada nasabah, istilah pada akad jual beli KPR Syariah dikenal sebagai Akad Murabahah. Selama mengangsur cicilan bank pada KPR Syariah, nasabah tidak dikenakan bunga yang artinya bebas riba.

  1. Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Perbedaan selanjutnya adalah pada suku bunga KPR Konvensional dan KPR Syariah. Pertama, KPR Konvensional memiliki suku bunga yang tidak tetap artinya cicilan dapat berubah setiap tahunnya yang dipengaruhi oleh suku bunga acuan Bank Indonesia. Kedua, KPR Konvensional biasanya hanya memberikan cicilan tetap atau promo fix rate suku bunga diawal tahun namun, tahun berikutnya cicilan akan floating atau berubah. Sebagai contoh, suku bunga KPR Konvensional sebesar 8% pada 2 tahun pertama, namun pada tahun selanjutnya mengalami perubahan suku bunga KPR sebesar 10% maka dapat dikatakan cicilan per bulan akan berubah. Sementara itu, pada KPR Syariah memiliki cicilan yang tetap sejak awal mengangsur hingga lunas.

  1. Jangka Waktu Kredit Perumahan

Dalam memilih waktu atau jangka tenor KPR perumahan di satu sisi dapat memberikan penawaran cicilan yang menarik setiap bulannya namun juga perlu menjadi pertimbangan bagi nasabah. Dalam pengambilan periode waktu akan mempengaruhi cicilan. Semakin lama waktu KPR maka cicilan nya akan semakin murah dan begitupun sebaliknya. Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki masa peiode yang berbeda. Pada KPR konvensional, masa periode waktu KPR yaitu sekitar 20 hingga 30 tahun. Namun, KPR Syariah memiliki Batasan yaitu hanya 20 tahun.

Mengapa bank Konvensional berani untuk memberikan jangka waktu yang lama? Dikarenakan jangka waktu yang lama diberikan kepada nasabah dan suku bunga mengalami fluktuatif maka semakin menguntungkan pihak bank. Sementara itu, KPR Syariah hanya memberikan jangka waktu yang pendek dan tidak mengambil bunga melainkan keuntungan dari penjualan rumah.

  1. Adanya Denda Keterlambatan Cicilan

Dalam memilih KPR Syariah atau KPR Konvensional, terlebih dahulu kita mengetahui resikonya. Jika, anda terbatas kemampuan finansial KPR Syariah bisa menjadi pilihan dikarenakan cicilan yang tetap dan tidak ada denda. Namun, jika ada memilih KPR Konvensional karena jangka waktu cicilan yang lama dan finansial kuat anda bisa memilih KPR Konvensional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *